Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), terus berupaya melakukan pengembangan kasus pemerasan alat
kesehatan (Alkes) Banten. Hari ini, penyidik KPK akan memeriksa Kepala
Cabang Bank Mandiri KC Jakarta Design Center, RR Sanita Noerheyati Letta
sebagai saksi untuk terdakwa Ratu Atut Chosiyah.
"Pihak terkait akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah,"
ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (18/9).
Diketahui KPK menetapkan Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012 2013.
Dalam kasus ini Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
sumber http://www.merdeka.com/peristiwa/kasus-alkes-banten-kpk-periksa-kepala-cabang-bank-mandiri.html
"Pihak terkait akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah,"
ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (18/9).
Diketahui KPK menetapkan Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012 2013.
Dalam kasus ini Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
sumber http://www.merdeka.com/peristiwa/kasus-alkes-banten-kpk-periksa-kepala-cabang-bank-mandiri.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar